Kewajiban
Pembayaran THR Berdasarkan regulasi tersebut, THR
wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara
terus-menerus. Adapun besaran THR yang harus diberikan adalah:
- Pekerja dengan masa kerja 12
bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja
kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa
kerja.
Pemberian
THR ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai tetap, kontrak, maupun
honorer, selama mereka memenuhi kriteria yang ditentukan.
THR
untuk Guru/Dosen dan Karyawan Lembaga Pendidikan Lembaga pendidikan, baik swasta maupun negeri, wajib
memberikan THR kepada dosen dan tenaga kependidikan yang berada di bawah
naungan institusi mereka. Hal ini mencakup:
- Dosen tetap dan tidak tetap di
perguruan tinggi.
- Guru dan tenaga administrasi di
sekolah-sekolah.
- Tenaga kependidikan lainnya
yang bekerja di lingkungan pendidikan.
Untuk
lembaga pendidikan yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau yayasan,
pembayaran THR disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi,
tetapi tetap harus mengikuti peraturan pemerintah mengenai pemberian THR.
Jika
THR Tidak Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Jika pembayaran yang diberikan kepada pekerja tidak sesuai dengan rumus
perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan, maka kemungkinan besar
itu bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diatur dalam
peraturan ketenagakerjaan. Bisa jadi, itu merupakan bentuk bantuan lain seperti
Transport Hari Raya atau insentif tambahan dari lembaga, bukan kewajiban
hukum yang harus dibayarkan sebagai THR.
Perbedaan THR dan Transport Hari Raya
- Tunjangan Hari Raya (THR)
·
Wajib dibayarkan oleh
perusahaan/lembaga kepada pekerja berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
·
Besarnya minimal satu bulan gaji
bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
·
Untuk pekerja dengan masa kerja di
bawah 12 bulan, dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
·
Harus dibayarkan paling lambat 7
hari sebelum hari raya keagamaan.
- Transport Hari Raya atau
Bantuan Lain
·
Tidak diatur dalam peraturan
pemerintah, sehingga bukan kewajiban perusahaan/lembaga.
·
Besaran nominalnya bisa bervariasi
dan diberikan sesuai kebijakan lembaga.
·
Bisa berupa uang transport, uang
saku tambahan, bingkisan, atau bentuk lainnya.
·
Biasanya diberikan sebagai bentuk
apresiasi tambahan kepada pekerja.
Sanksi
bagi Lembaga yang Tidak Membayar THR
Jika sebuah lembaga atau institusi pendidikan tidak membayarkan THR sesuai
ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
Pemerintah
melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR bagi
pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Pekerja yang tidak menerima THR atau
menerima jumlah yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan melalui layanan
yang disediakan oleh pemerintah.
0 comments: