Minggu, 23 Maret 2025

THR (Tunjangan Hari Raya atau Transport Hari Raya)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja, termasuk Guru/Dosen dan Karyawan di lembaga pendidikan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan atau lembaga, termasuk institusi pendidikan, harus memberikan THR kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di lembaga atau Perusahaan.


Kewajiban Pembayaran THR Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Adapun besaran THR yang harus diberikan adalah:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemberian THR ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai tetap, kontrak, maupun honorer, selama mereka memenuhi kriteria yang ditentukan.

THR untuk Guru/Dosen dan Karyawan Lembaga Pendidikan Lembaga pendidikan, baik swasta maupun negeri, wajib memberikan THR kepada dosen dan tenaga kependidikan yang berada di bawah naungan institusi mereka. Hal ini mencakup:

  • Dosen tetap dan tidak tetap di perguruan tinggi.
  • Guru dan tenaga administrasi di sekolah-sekolah.
  • Tenaga kependidikan lainnya yang bekerja di lingkungan pendidikan.

Untuk lembaga pendidikan yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau yayasan, pembayaran THR disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi, tetapi tetap harus mengikuti peraturan pemerintah mengenai pemberian THR.

Jika THR Tidak Dibayarkan Sesuai Ketentuan Jika pembayaran yang diberikan kepada pekerja tidak sesuai dengan rumus perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan, maka kemungkinan besar itu bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bisa jadi, itu merupakan bentuk bantuan lain seperti Transport Hari Raya atau insentif tambahan dari lembaga, bukan kewajiban hukum yang harus dibayarkan sebagai THR.

Perbedaan THR dan Transport Hari Raya

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

·         Wajib dibayarkan oleh perusahaan/lembaga kepada pekerja berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

·         Besarnya minimal satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

·         Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

·         Harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

  1. Transport Hari Raya atau Bantuan Lain

·         Tidak diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga bukan kewajiban perusahaan/lembaga.

·         Besaran nominalnya bisa bervariasi dan diberikan sesuai kebijakan lembaga.

·         Bisa berupa uang transport, uang saku tambahan, bingkisan, atau bentuk lainnya.

·         Biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi tambahan kepada pekerja.

Sanksi bagi Lembaga yang Tidak Membayar THR Jika sebuah lembaga atau institusi pendidikan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Pekerja yang tidak menerima THR atau menerima jumlah yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan melalui layanan yang disediakan oleh pemerintah.

Jadiiii, Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi semua pekerja, termasuk dosen dan karyawan di lembaga pendidikan. Pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan sesuai dengan ketentuan perhitungan yang benar. Jika pembayaran yang diberikan tidak sesuai dengan rumus THR, maka kemungkinan besar itu hanya Transport Hari Raya atau bentuk insentif tambahan lainnya. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan harus memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban ini sesuai dengan regulasi yang berlaku agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan kepatuhan hukum tetap terjamin.

#mlbb #bagi #thr
Previous Post
Next Post

0 comments: