Penerbitan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah kini harus mematuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan karena sistem penerbitan ijazah terus mengalami perbaikan.
Dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong transformasi digital melalui penerapan ijazah elektronik. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses penerima ijazah, sekaligus memastikan administrasi berjalan sesuai standar.
“Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat dan memperbaiki proses penerbitan serta distribusi ijazah, mengurangi risiko kesalahan, sekaligus mencegah pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 pada Rabu (5/2), yang disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA.
Penerapan ijazah elektronik juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan, meskipun hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak mengeluarkan ijazah. Sementara itu, satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak diperkenankan melakukannya.Winner Jihad Akbar menambahkan bahwa digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi penerbitan, serta mempermudah distribusi dokumen kelulusan. "Dengan langkah ini, administrasi ijazah menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai standar terbaru," jelasnya.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini membawa perubahan besar dibandingkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017. “Kini, tiga prinsip utama—validitas, akurasi, dan legalitas—telah ditetapkan untuk memastikan keabsahan hukum ijazah serta mengurangi potensi kesalahan administrasi,” ujarnya.
Koordinator Data Pendidikan Pusdatin Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, turut menyoroti pentingnya membangun data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan nasional. Menurutnya, tata kelola data yang terstruktur dan terintegrasi sangat krusial untuk menjamin keakuratan dokumen kelulusan.“Strategi pengelolaan data induk ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah,” ungkapnya.
Dengan regulasi dan inisiatif digitalisasi ini, pemerintah berharap proses penerbitan ijazah di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, aman, dan sesuai standar terkini.
Info E-Ijazah selanjutnya bisa di simak di link berikut
0 comments: